Jumat, 17 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Subang

Perwira Polisi yang Langgar Prosedur Penanganan Kasus Subang Terancam Kena Sanksi

erwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Subang terancam kena sanksi

Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Proses pra-rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNCIREBOM.COM, BANDUNG- Perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, terancam sanksi.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini belum diputuskan sanksi apa yang bakal diterapkan.


"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).


Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Kini, polisi berpangkat perwira yang belum diketahui identitasnya itu masih bertugas di Polres Subang.


"Masih bertugas seperti biasa," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Gelar Rekonstruksi, Polda Jabar Susun dan Rapikan Barang Bukti Kasus Subang


Sebelumnya, seorang perwira polisi diduga melakukan kesalahan prosedur saat pertama kali menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. 


Kesalahan yang dilakukan perwira tersebut, berdampak pada mandeknya penyelidikan. Bahkan, butuh waktu hingga 2 tahun lebih untuk mengungkap siapa pelakunya. 


Rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini pun, sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan diamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.


Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap perwira tesebut. 


Hasilnya, kata dia, belum ditemukan adanya keterlibatan dari perwira itu dalam kasus Subang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Arjawinangun Cirebon Tadi Pagi, Truk Tabrak Motor, Dua Orang Tewas


"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).


Terkait kesalahan prosedur yang diduga dilakukan Perwira itu, kita dia, yakni dengan masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi, sehingga ada barang bukti yang rusak.


"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur tanpa membawa iden (identifikasi) dan sebagainya itu yang kita dalami," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved