Jumat, 1 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Khutbah Jumat

4 Adab yang Dilarang Saat Mendengarkan Khutbah Jumat, Nomor 2 dan 3 Sering Dilakukan Karena Tak Tahu

Beberapa larangan ini kerap kali dilakukan kaum muslimin ketika Jumatan atau mendengarkan khutbah Jumat, dilansir dari berbagai sumber.

Tayang:
Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ilustrasi jemaah mendengarkan khutbah Jumat. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini empat adab yang sering dilakukan ketika mendengarkan khutbah Jumat, padahal hal itu dilarang dilakukan.

Salat Jumat merupakan ibadah yang disyariatkan dikerjakan muslim pada hari jumat.

Hukum salat Jumat ini wajib bagi laki-laki, karena sama halnya melaksanakan salat lima waktu.

Baca juga: Amalan Hari Jumat Berkah dengan Pahala yang Dahsyat: Mulai Potong Kuku hingga Mendengarkan Khutbah

Dalam Al Quran Allah Swt berfirman dalam surat Al Jumu’ah ayat 9.

“Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9).

Saking pentingnya, Allah memerintahkan agar umat manusia meninggalkan urusan dunia, menghentikan jual beli.

Ayat tersebut merupakan perintah langsung yang mestinya jangan sampai diabaikan.

Salat Jumat menjadi salah satu perkara yang tidak boleh ditinggalkan, kecuali udzur.

Lalu hal penting lainnya, saat menghadiri salat Jumat juga ada beberapa larangan ketika salat Jumat.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 10 November 2023: Memahami Nilai Perjuangan Pahlawan, Seperti Diajarkan Rasul

Beberapa larangan ini kerap kali dilakukan kaum muslimin ketika Jumatan atau saat mendengarkan khutbah Jumat, dilansir dari berbagai sumber.

1. Melangkahi pundak jemaah yang duduk berdampingan

Manakala ada orang yang datang telat jumatan, lalu beranjak maju melangkahi jemaat di depannya.

Ia berjalan melangkahi jemaah lain untuk mengisi tempat yang kosong.

Tindakan semacam ini dilarang Nabi halallahu 'alaihi wa sallam.

Dikutip dari konsultasisyariah.com, larangan ini merupakan perbuatan yang dianggap mengganggu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved