Panji Gumilang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim membenarkan saran sidang kasus Panji Gumilang tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bareskrim Polri tidak menyarankan persidangan kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Panji Gumilang digelar di Kabupaten Indramayu.

Hal ini mengingat berbagai pertimbangan, terutama dari sisi keamanan.

Panji Gumilang tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023).
Panji Gumilang tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim membenarkan saran sidang kasus Panji Gumilang tersebut.

Meski tersangka dan berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Namun, Bareskrim Polri menyarankan untuk persidangan tidak digelar di Indramayu.

"Iya Bareskrim menyebut tidak disarankan persidangan digelar di Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (31/10/2023).

Ipda Tasim mengatakan, saran ini berdasarkan hasil analisis intelijen.

Dimana salah satu pertimbanganya adalah karena berlangsung di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

"Sehingga Polri mempertimbangkan dengan tetap mengedepankan situasi wilayah agar aman dan terkendali," ujar dia.

Tersangka kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023).
Tersangka kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sendiri sebelumnya tiba di Indramayu pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 11.20 WIB usai dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Saat ini, Panji Gumilang berada di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. 

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca juga: Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved