Panji Gumilang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim membenarkan saran sidang kasus Panji Gumilang tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023).
Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.
Baca juga: Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka
Tags
sidang kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang
Bareskrim Polri
penistaan agama
Indramayu
persidangan
AKBP M Fahri Siregar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Panji Gumilang Jadi Tersangka
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.