Ada Pertamina di Balik Tempat Nongkrong Asyik di Indramayu Ini, Bukan Cuma Kopi, Ini Teman Istimewa

Teman Istimewa Coffee di Indramayu merupakan CSR dari Pertamina RU VI Balongan. Di sini memperkerjakan barista tunarungu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Saefudin, barista penyandang tunarungu yang bekerja di kedai Teman Istimewa Coffee Indramayu, Kamis (28/10/2023). 

"Gak papa saya dibayar berapa saja, yang penting saya bisa bekerja," ujar Saefudin menggunakan bahasa isyarat.

Sebagai pendamping teknis, Sespri sangat berharap kaum disabilitas seperti Saefudin bisa hidup normal seperti masyarakat pada umumnya.

Mereka bisa menikah, membangun keluarga, punya penghasilan, dan menjadi teladan yang baik bagi anak-anak mereka nanti.

papan harapan teman istimewa
Pelanggan saat menempelkan pesan untuk barista penyandang tunarungu pada papan harapan di Teman Istimewa Coffee Indramayu, Kamis (28/10/2023).

Untuk itu, di Kedai Teman Istimewa Coffee juga disediakan papan harapan. Beragam motivasi ditulis oleh para pelanggan pada kertas warna-warni yang ditempel pada papan tersebut.

Isi tulisan para pelanggan ini semua ditujukan untuk Saefudin dan teman-teman. Setiap ada pelanggan yang menulis pesan baru, para penyandang tunarungu ini pasti langsung menuju ke sana untuk membaca isi pesan terbaru.

"Mereka sebenarnya sama seperti kita-kita. Cuma di luar sana, belum banyak yang bisa menerima kaum disabilitas," ujar dia.

Peran Strategis Pertamina Dorong Pemberdayaan Penyandang Tunarungu

Selain memberi kesempatan bekerja untuk kaum disabilitas tunarungu, keberadaan Teman Istimewa Coffee sebagai layanan inklusif nyatanya punya dampak positif bagi mental masyarakat seperti Saefudin.

Mereka menjadi lebih percaya diri, mandiri, bertanggungjawab, dan tidak lagi bergantung pada orang lain. Dengan harapan masyarakat seperti Saefudin ini tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang dianggap sebelah mata.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah soal kelangsungan hidup setiap warga negara. Penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara.

Menurut data dari Kemenko PMK, jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta jiwa pada tahun 2023 atau sekitar 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Penyandang disabilitas adalah kaum yang rentan. Mereka mengalami risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses informasi, akses lapangan pekerjaan, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses-akses lainnya.

Untuk menangani problematika ini, pemerintah sudah mengambil langkah serius dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dengan Undang Undang ini, pemerintah ingin menjamin pemenuhan kesamaan dan kesempatan untuk penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas sendiri memiliki tujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan kaum disabilitas agar lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved