Kasus Subang

LPSK Datangi Kediaman Keluarga Korban Kasus Subang, Ini Tujuannya

LPSK Republik Indonesia mendatangi keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Tribun Jabar/Ahya
LPSK mendatangi keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendatangi keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.


Tim dari LPSK mendatangi keluarga korban yakni dengan mengunjungi rumah Yoris Raja Amanullah dan Lilis Sulastri Kakak Almarhumah Tuti Suhartini, untuk melakukan Assessment. Kamis(26/10/2023)


Dalam kunjungannya ke rumah keluarga korban, pihak dari LPSK terlihat berbincang dengan keluarga korban. Mereka menanyakan perihal perjalanan kasus Pembunuhan hingga keadaan keluarga korban saat ini.


Namun sayangnya saat awak media mendatangi pihak LPSK, pihak LPSK sama sekali tak mau memberikan statement sepatah katapun kepada awak media.

Baca juga: Polisi Temukan Sarung Golok saat Olah TKP Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Angkat Bicara


Sementara itu, Lilis Sulastri kakak kandung Tuti Suhartini yang juga bibi dari Danu mengaku sangat mendukung pihak LPSK untuk melindungi Danu dan keluarga korban hingga kasus ini terungkap tuntas.


"Saya kakak almarhumah dan bibi dari tersangka Danu sangat setuju Danu dijadikan Justice Collaborator, karena kasus ini terungkap hingga ditemukan 5 tersangka berkat Danu yang mengungkapnya," katanya


Maka dari itu menurut Lilis, dirinya sangat berharap LPSK bisa memberikan Perlindungan kepada Danu dan keluarga korban.


"Kami sangat mendukung LPSK memberikan perlindungan hukum kepada Danu dan juga kami selaku keluarga korban. Karena terungkapnya kasus ini bisa mengancam keselamatan Danu maupun keluarga korban," tegasnya


Dikatakan Lilis, Danu sebagai saksi pelaku telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana Kasus Pembunuhan yang menimpa adik dan keponakan saya tersebut


 "Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum. Dan ini semua sudah dilakukan oleh Danu hingga kasus ini mulai terungkap," katanya

Baca juga: Mbak Rara Terawang Kedua Jasad Korban Kasus Subang Sempat Akan Dibawa ke Arah Bandung


Sementara itu Yoris Raja Amanullah, sangat tidak mendukung Danu jadi Justice Collaborator.

Menurut Yoris, yang diwakili pengacaranya Nanang Koyim, Klien kami tidak setuju Danu jadi Justice Collaborator, karena Danu tidak mengungkap Kasus ini sejak awal padahal dia tahu semuanya.


"Kurang tepat Danu diberikan Justice Collaborator karena Danu tidak mengungkap kasus ini dari awal. Padahal dia tahu semuanya, kenapa baru sekarang dibuka dan tidak dibuka dari awal," tegas Nanang Koyim


'Ya semoga saja pihak LPSK bisa menilai dan mengkaji lebih dalam dari sisi hukum tentang tersangka Danu yang sudah menutupi kejahatan selama dua tahun lebih,"


"Mudah-mudahan pihak LPSK bisa mengkaji lebih dalam layak tidaknya tersangka Danu dijadikan Justice Collaborator, walaupun sudah dia sudah mengungkapkan kasus pembunuhan ini. Namun dia telah menutupi kasus ini selama 2 lebih," ujarnya (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved