BKPSDM Majalengka Launching Sistem Layanan dan Manajemen ASN, Permudah Pelayanan Kepegawaian

BKPSDM Kabupaten Majalengka melaunching sistem layanan dan manajemen ASN untuk mempermudah layanan kepegawaian

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, saat menyampaikan sambutan dalam launching sistem layanan dan manajemen ASN di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (26/10/2023) 

Laporan wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- BKPSDM Kabupaten Majalengka melaunching sistem layanan dan manajemen ASN untuk mempermudah layanan kepegawaian di lingkungan Pemkab Majalengka, Kamis (25/10/2023).


Inovasi tersebut dilaunching secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Kegiatan itu pun tampak dihadiri sejumlah pejabat dan jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Majalengka hingga DPRD Kabupaten Majalengka serta lainnya.

Baca juga: BKPSDM Majalengka Persilakan Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Ajukan Sanggahan


Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, mengatakan, dalam sistem layanan dan manajemen ASN itu terdapat 17 aplikasi untuk mempermudah pelayanan kepegawaian di Majalengka.


Menurut dia, melalui aplikasi-aplikasi tersebut para ASN dapat mengajukan cuti, konseling, kenaikan pangkat otomatis setiap empat tahun, pengajuan studi, dan lainnya.


"Ada juga aplikasi penandatanganan secara elektronik, pengajuan mutasi, pengajuan pensiun dini, hingga seleksi ASN berprestasi," kata Irfan Nur Alam saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Kamis (26/10/2023).


Ia mengatakan, aplikasi itu pun untuk mempercepat pelayanan dari BKPSDM Kabupaten Majalengka selaku provider kepada para ASN di lingkungan Pemkab Majalengka sebagai penggunanya.


Karenanya, pihaknya meminta para ASN di Kabupaten Majalengka tidak kaget apabila sewaktu-waktu mendapatkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat yang dikirim melalui Kantor Pos.

Baca juga: Ratusan PNS di Lingkungan Pemkab Majalengka Naik Pangkat, Kepala BKPSDM Ungkap Pesan Ini


Pasalnya, dalam aplikasi tersebut terhimpun berkas-berkas para ASN sejak awal pengangkatan, sehingga tidak perlu lagi menyerahkan sebagai persyaratan kenaikan pangkat.


"Termasuk analisi beban kerja (ABK) ASN sudah diinput otomatis, sehingga jika sudah waktunya maka akan mendapat kenaikan pangkat setiap empat tahun secara otomatis," ujar Irfan Nur Alam.


Ia mengakui, aplikasi itu dilatarbelakangi banyaknya berkas yang dikumpulkan dari para ASN setiap periode kenaikan pangkat, sehingga berkas tersebut semakin menumpuk.


Padahal, BKPSDM Kabupaten Majalengka tidak mempunyai gudang penyimpanan, dan dibuatlah inovasi itu sebagai proses digitalisasi berkas ASN dari mulai pengangkatan hingga pensiun.


"Aplikasi di sistem ini juga dapat membaca para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka yang akan pensiun dalam lima tahun ke depan," kata Irfan Nur Alam.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved