Rebutan Pemandu Lagu Berujung Maut di Subang, Pelaku Cemburu Buta Lihat PL Idaman Temani Pria Lain

Pelaku biasanya ditemani pemandu lagu tersebut saat berkunjung ke kafe Mutiara Buton.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Pelaku perampasan nyawa seorang pria yang bermula dari rebutan pemandu lagu di Subang. 

Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari istri korban berinial W (42) sehari setelah kejadian.

Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk korban dan pakaian korban saat korban ditusuk oleh pelaku," ucapnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.

"Pelaku S yang merupakan warga Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tersebut terancam penjara  170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Dua Pria Berebut Pemandu Lagu di Kafe, Hingga Berujung Satu Nyawa Melayang

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved