Pilpres 2024
Gibran Langsung Dipanggil PDIP, Usai Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres
Gibran akan melaporkan update kondisi terkini mengenai hal yang terjadi.
Nama Gibran belakangan semakin santer disebut-sebut bakal maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 setelah MK mengabulkan gugatan uji materi tentang pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres pada Senin siang (16/10/2023).
MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Gibran berpeluang menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun karena punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran, tapi juga para kepala daerah lain untuk menjadi capres dan cawapres.
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," ujarnya di kompleks Parlemen.
Dasco mengatakan, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan belum sampai pada keputusan.
"Pada waktunya nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Senang
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo. Kepada wartawan, Almas mengaku sangat senang gugatannya akhirya dikabulkan.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini mengatakan, ia mengajukan gugatan tersebut atas inisiatif dirinya.
Gugatan, ujarnya, ia layangkan juga untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.
Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya.
Kemarin, menyusul dikabulkannya gugatan Almas, ajakan turun ke jalan disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI)
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang yang mewakili suara dari sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan MK tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/gibrank.jpg)