Cara Anak Buah Prabowo Subianto di Kuningan Rayakan Momen Ulang Tahun Ketum DPP Gerindra

untuk memenangkan Pilpres 2024 di Kuningan, DPC Gerindra makin optimis. Terlebih setelah munculnya putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Momen Hari ulang tahun Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto ini menjadi peningkat semangat kader Gerindra Kuningan hingga menggelar kegiatan sosial, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Momen Hari ulang tahun Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto ini menjadi peningkat semangat kader Gerindra Kuningan hingga menggelar kegiatan sosial.

Hal itu terbukti dengan melakukan pembagian nasi bungkus ke sejumlah pengendara di Jalan Siliwangi atau sekitar Sekretariat DPC Gerindra Kuningan, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Gibran Bisa Jadi Cawapres, Pemuda-Pemudi Kabupaten Cirebon Gelar Temu Syukur

Sri Laelasari yang kebetulan Ketua Perempuan Indonesia Raya (Pira) Kuningan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.

"Pertama kami ucapkan selamat ulang tahun buat Pak Prabowo, semoga dengan kepatuhan melalui kegiatan sosial bisa memberikan kebaikan bagi Pak Prabowo," kata Sri.

Sri mengungkap, bagi - bagi paket nasi untuk makan siang ini ada sebanyak 250 bungkus dan di selenggarakan secara berkesinambungan.

"Iya, untuk acara sosial bagi - bagi nasi bungkus, ini akan berjalan secara terjadwal kedepan. Apalagi semua kader Gerindra mendukung dan siap memenangkan PAk Prabowo sebagai Presiden 2024 mendatang," ujarnya.

Sekedar informasi, meski Kabupaten Kuningan merupakan 'rumah' bagi Anies Baswedan atau lebih kental dengan sentimen daerah, namun bagi Ketua DPC Gerindra Kuningan H Dede Ismail mengungkap, Partai Gerindra akan mendapatkan suara penuh di Kebulatan Kuningan.

"Pengalaman pemilu 2014 dan 2019 berbeda, di 2014 mendapatkan 56,74 persen kemudian di 2019 di Pilpresnya kita mendapatkan 59,92 persen.

Untuk di pemilu 2024, karena Anies kelahiran Kabupaten Kuningan, tetapi warga saat ini semakin cerdas, dari kemajuan tekhnologi dapat mengakses informasi program-program yang ditawarkan oleh Ketum kita melalui media sosial.

Kami yakin suara apal Prabowo kuat lebih jauh dari Capres lain," kata Deis sapaan akrab Dede Ismail yang kebetulan Wakil Ketua DPRD Kuningan, Selasa (17/10/2023).

Disamping itu, kata Deis mengungkap bahwa hasil survei yang dilakukan di Jawa Barat, suara Prabowo lebih besar dibandingkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Kami dapat informasi lembaga survei kemarin untuk Jawa Barat diangka 46 persen kemudian dilanjut Anies Baswedan dengan pasangannya Amin diangka 32 persen,"ujarnya.

Menyinggung kesiapan untuk memenangkan Pilpres 2024 di Kuningan, Dewan Perwakilan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Kuningan, optimis akan menang pada pemilihan Presiden (Pilpres) pada pemilu 2024 mendatang.

Optimisme tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan bagi Capres-Cawapres dibawah umur 40 tahun minimal telah berpengalaman sebagai Kepala Daerah dapat mengajukan diri sebagai Capres atau Cawapres.

"Partai Gerindra telah mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilres 2024.

Kami sebelumnya hampir seluruh DPC se-Indonesia memberikan aspirasi kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui DPD masing-masing untuk mengusulkan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto," ungkap Deis lagi.

Melihat sosok Gibran, Deis mengaku bahwa yang bersangkutan itu merupakan sosok milenial yang berhasil memajukan Kota Solo di masa jabatannya sebagai Wali Kota.

"Gibran ini orang yang bersahaja, cerdas dan terbukti membuat Kota Solo semakin berubah dan maju dibanding dulu Bapaknya. Ini jadi gambaran generasi milenial patut untuk diperhitungkan sebagai tokoh nasional," katanya.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknaiĀ berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(*)

Baca juga: Prabowo Akan Gandeng Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Kata Gerindra Kuningan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved