CPNS

Mau Protes Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023? Begini Caranya: Ajukan Sanggah di Tanggal Ini

Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
tribun
Ilustrasi seleksi CPNS 2023 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini informasi terkait mengajukan protes atau mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023. Khususnya bagi mereka yang dinyatakan tidak lolos dalam hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Pengajuan sanggahan ini harus dilakukan sesuai jadwal yang diberikan panitia seleksi, yang disebut dengan masa sanggah CPNS 2023.

Diketahui, hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 akan diumumkan kemarin, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Baca juga: CEK Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dan Link Alternatif, Diumumkan Hari Ini

Nantinya, hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Selain itu, juga disertai penyebab peserta berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Lantas, kapan masa sanggah CPNS 2023?

Baca juga: LINK Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini dan 2 Hari ke Depan

Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 - 23 Oktober 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dilansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved