CPNS

Tata Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2023 jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga Rabu

tribun
Tata Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2023 jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi 

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Baca juga: Simak Instansi Pemerintah yang Sepi Peminat di CPNS 2023, Pendaftara di Bawah 1000 Orang!

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik di Sini.

2. Masukkan NIK dan Password. Kemudian klik 'Login'.

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", lengkap dengan penyebab tidak memenuhi syarat (TMS).

4. Kemudian peserta yang tidak lulus seleksi atau dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggahan dengan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

6. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

7. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.

Apabila peserta sudah yakin dengan sanggahannya, dapat mencentang disclaimer, lalu pilih tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?'.

Jika sudah yakin silahkan peserta memilih tombol iya. Namun jika tidak yakin silahkan pilih tidak.

9. Setelah memilih tombol iya, kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

10. Peserta hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved