Kabar Baik! LPS Segera Cairkan Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Mulai 19 September 2023

LPS akan melakukan penyelesaian BPR Karya Remaha Indramayu, yaitu verifikasi data simpanan nasabah guna pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Pembayaran klaim ini akan dimulai tanggal 19 September 2023.

Seperti diketahui, BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu.

Sejak itu, LPS mengambil alih bank milik pemerintah daerah tersebut.

LPS pun akan melakukan penyelesaian BPR Karya Remaha Indramayu, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah guna pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menjelaskan, untuk pembayaran klaim tahap 1, LPS menyiapkan dana Rp 82,77 miliar.

Dengan jumlah nasabah sebanyak 23.362 orang.

"Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah ini sudah dinyatakan layak dibayar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/9/2023).

Dalam hal ini, Suwandi mempersilahkan nasabah jika ingin mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I.

Nasabah bisa mengakses website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

Masih disampaikan Suwandi, dalam hal ini LPS akan bergerak cepat menyelesaikan proses verifikasi.

Yakni, paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu.

"Atau paling lambat 19 Januari 2024," ujar dia.

Setelah hasil verifikasi simpanan selesai, secara bertahap, LPS akan melaksanakan pembayaran klaim.

LPS pun menjamin nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar.

Mereka dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS.

"Yakni, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu," ujar dia.

Baca juga: Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Lucky Hakim Beri Komentar: Secara Umum Saya Menyayangkan

 


 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved