Penipuan Calon TKI di Cirebon

Ini Tuntutan para Korban Penipuan yang Diimingi Kerja di Eropa Saat Datangi Polres Cirebon Kota

Didampingi Kuasa Hukumnya bernama Nurita, pada korban sedikitnya menyampaikan tiga tuntutan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Para Korban Penipuan, Nurita. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Berbagai tuntutan disampaikan para korban penipuan yang diimingi bisa bekerja di Eropa saat mendatangi Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).

Didampingi Kuasa Hukumnya bernama Nurita, pada korban sedikitnya menyampaikan tiga tuntutan, salah satunya meminta kepolisian bisa menangkap para pelaku.

Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Cirebon yang menjadi korban penipuan untuk bekerja di luar negeri mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).
Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Cirebon yang menjadi korban penipuan untuk bekerja di luar negeri mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Calon TKI Cirebon Korban Penipuan Datangi Polres Cirebon Kota, Ada Apa?

Diketahui, pelaku yang dimaksud yakni pasangan suami istri bernama Edi dan Dunayah, warga Indramayu yang memiliki kantor di perumahan The Green Residence Cirebon.

Kantor tersebut juga diketahui menjadi tempat di mana ratusan warga Cirebon menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan bekerja ke negara Polandia.

Usai bertemu dengan penyidik Polres Cirebon Kota didampingi 10 korban, Kuasa Hukum Para Korban, Nurita mengaku bersyukur ternyata pelaporan yang telah dilayangkan sejak Agustus 2022 lalu itu kini telah berprogres.

Di mana tingkat pemeriksaannya sudah sampai sidik.

"Alhamdulillah, setelah tadi bertemu dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut, ada progres pemeriksaan dengan naik ke tingkat sidik dan akan dipercepat proses selanjutnya," ujar Nurita kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, kata dia, para korban mempertanyakan kasus tersebut yang sudah dilaporkannya selama satu tahun yang lalu itu.

Di samping itu, kedatangan para korban juga menuntut pihak kepolisian, khususnya Kapolres Cirebon Kota untuk segera menangkap para pelaku.

"Kedatangan dari para perwakilan calon TKI ke Polres Cirebon Kota juga meminta kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota untuk segera menangkap pelaku suami istri tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, para korban juga meminta kepada kepolisian untuk segera memasang garis polisi di tempat yang menjadi lokasi penipuan, yakni The Green Residence Cirebon.

Nurita menyatakan, bahwa ia masih meyakini polisi bisa menangkap pelaku yang berstatus sebagai suami istri itu.

"Bagi kami yang melihat progres dan kemajuan kepolisian RI saat ini sangat tidak mungkin tidak bisa menangkap pelakunya," jelas dia.

Sebelumnya, perisitiwa penipuan berkedok pemberangkatan bekerja ke luar negeri disampaikan Kuasa Hukum Para Korban bernama Nurita di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Di sana, sebanyak 129 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Cirebon.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, tepatnya ke negara Polandia untuk dipekerjakan di sebuah pabrik di sana.

Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

Padahal, para calon TKI tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, kepada oknum tersebut.

Selain orang Cirebon, korban penipuan juga ternyata berasal dari berbagai daerah lain, seperti Indramayu, Sumedang, Palembang, Lampung, Jepara hingga Bali dengan jumlah keseluruhan 300 orang.

Dijelaskan Nurita, bahwa setiap korban rata-rata telah menyetor uang dengan nominal Rp 30 juta ke pelaku.

Dalam perjalanannya, para korban diiming-imingi untuk bekerja di Polandia sebagai TKI.

"Ini unsur penipuan dan penggelapan-nya sangat jelas sekali, orang yang mau bekerja ke Polandia harus membayar Rp 30 juta, bahkan ada sampai Rp 60 juta, mengarah ke tindak pidana TPPU & TPPO."

"Yang resminya itu Rp 30 juta, tapi korban harus membayar sampai 80 juta-an oleh oknum EDI dan DUNAYAH (istrinya) berasal dari Indramayu, yang sekarang berkantor di Perumahan The Green Cirebon."

"Dia buka kantor di perumahan The Green Cirebon, tapi kantornya juga palsu dan menipu kedok saja dan sudah menggiring banyak korban dari Indramayu, Bali, Palembang, Lampung, Jepara dan Sumedang, kasus ini harus menjadi prioritas ATENSI yang berwenang baik kepolisian maupun pengadilan."

"Bayangin sebanyak 300 orang yang membayar senilai Rp 30 juta ke orang tersebut, berapa totalnya."

"Kedoknya mengaku sebagai penyalur tenaga kerja, namun setelah kami kroscek di PT di Jakarta ternyata tidak ada kerjasama antara yang bersangkutan dengan PT tersebut," kata Nurita.

Salah satu korban asal Kecamatan Mundu, Hermanto menyebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 67 juta akibat ulah oknum penipuan berkedok bekerja di luar negeri tersebut.

Oknum tersebut, kata dia, mengaku akan menggunakan uangnya untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

"Saya dijanjikan bekerja sebagai karyawan pabrik di Polandia, dijanjikan tahun 2022 itu sudah terbang, tapi sampai sekarang belum juga berangkat, makanya sekarang saya nuntut polisi usut tuntas kasus ini," ujar Hermanto.

Baca juga: Diimingi Kerja di Eropa, 129 Warga Cirebon Malah Jadi Korban Penipuan, Diminta Duit Puluhan Juta

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved