Penipuan Calon TKI di Cirebon
BREAKING NEWS, Puluhan Calon TKI Cirebon Korban Penipuan Datangi Polres Cirebon Kota, Ada Apa?
pada tahun 2022 lalu para korban didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan secara resmi atas insiden yang dialaminya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Nurita, Kuasa Hukum Para Korban mengatakan, para korban tak hanya berasal dari Cirebon saja.
Melainkan, dari berbagai daerah lain di Indonesia, seperti Indramayu, Sumedang, Palembang, Lampung, Jepara hingga Bali.
Mereka meminta oknum yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berinisial Ed dan Dny untuk diproses secara hukum.
Sekaligus mengembalikan uang yang sudah disetor oleh korban keseluruhan.
"Saya datang dari Jakarta, LAWFIRM MAPS LAWYER INDONESIA, kami mewakili para korban tindak pidana penggelapan."
"Korbannya datang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan juga Lampung, Palembang serta Bali."
"Korban kurang lebih ada 300 orang untuk korban tindak pidana ini, di Cirebon ada 129 korban yang terdata sebagai klien saya, yang saya bantu secara PROBONO untuk para korban, untuk peduli kemanusiaan kita kepada masyarakat, korban lain yang belum terdata kemungkinan makin banyak lagi."
"Jadi saya harapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengabulkan permohonan kami untuk penyitaan aset," ujar Nurita kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
Kalau pun aset sudah dibalik tangankan ke pihak lain, Nurita menyebut, kasus tindak pidana penipuan ini harus diusut tuntas.
Dalam kasus itu, mewakili para korban juga pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota, namun belum ada tindak lanjut.
"Kalau pun aset sudah dibalik tangankan ke seseorang atau pihak lain, itu wajib diusut tuntas supaya hukum diberlakukan untuk penadahan barang bukti kejahatan."
"Dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, di sana kita sudah laporan dari bulan Agustus 2022 akan tetapi kasus ini MANDEG setelah pergantian Kapolres," ucapnya.
Dijelaskan dia, bahwa setiap korban rata-rata telah menyetor uang dengan nominal Rp 30 juta ke pelaku.
Dalam perjalanannya, para korban diiming-imingi untuk bekerja di Polandia sebagai TKI.
"Ini unsur penipuan dan penggelapannya sangat jelas sekali, orang yang mau bekerja ke Polandia harus membayar Rp 30 juta, bahkan ada sampai Rp 60 juta, mengarah ke tindak pidana TPPU & TPPO"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.