CPNS

Kemenkumham Buka Formasi 1015 CPNS dan 1563 PPPK 2023, Syaratnya WNI dan Sehat Jasmani-Rohani

Pengumuman formasi CPNS dan PPPK diumumkan Kemenkumham melalui akun media sosialnya.

tribun
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK Berpeluang jadi ASN 

Untuk menuju situs resmi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham, Anda dapat meng-klik tautan di bawah ini.

LINK penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham: https://cpns.kemenkumham.go.id/

Baca juga: Bagaimana Cara Punya Akun SSCASN? Begini Langkahnya, Klik Link Ini, Daftar Bisa Via HP

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Selain belum merilis formasi apa saja yang akan dibuka, Kemenkumham juga belum mengumumkan apa saja persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan umum yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin melamar CPNS 2023.

Misalnya dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga latar belakang pendidikan.

Ini merujuk pada persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2021.

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham merujuk pada persyaratan yang dirilis pada penerimaan CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved