Gadis di Tangerang Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak 2014, Ibu Korban Pingsan Saat Mengetahuinya

Seorang gadis berinsial NF (19) warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang dirudapaksa rudapaksa ayah kandung

Tribun Maluku
Ilustrasi - rudapaksa 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis berinsial NF (19) warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang dirudapaksa ayah kandung sendiri berinisial SH (54).

Korban dirudapaksa oleh pelaku selama kurun waktu sembilan tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sebanyak 100 kali.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Rio menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebutawalnya diketahui kakak korban berinisial RY.

Baca juga: Sebulan Tak Diberi Jatah Oleh Istri, Penjaga Warkop di Gresik Culik dan Rudapaksa Siswi SMA

Setelah itu, RY mengunjungi rumah orangtuanya. Di sana, RY mengamuk dan menyuruh SH selaku ayah kandungnya untuk pergi dari rumah.

"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'Hey, s**an keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.

Saat mengamuk, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibunya, R.


Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah.

Baca juga: Ajak Main Dua Remaja Perempuan ke Rumah, Kakek di Pangandaran Malah Berbuat Tak Senonoh


Sebut istri sibuk

Rio mengungkapkan, SH nekat melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan SH dalam pemeriksaan.

"Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio.

Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.

Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Baca juga: Terpincut Tubuh Seksi Keponakan, Alasan Pria di Kabupaten Serang Nekat Melakukan Rudapaksa

"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.

Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.

"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.

Pelaku ditangkap dan ditahan

Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SH ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.

Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: Kompas.com

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com 

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved