CPNS

Daftar Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi oleh Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Cek di Sini

jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan PPPK

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
tribun
Ilustrasi tes saat akan menjadi cpns 

TRIBUNCIREBON.COM - Jadwal pendaftaran CPNS 2023, tinggal beberapa hari lagi.

Ingat, pendaftaran ini sudah dinanti-nantikan oleh para calon peserta CPNS 2023.

Namun, dalam jadwal resmi dipembukaan pendaftaran CPNS 2023 ini pun, PPPK 2023 pun turut dibuka pendaftarannya yang akan dimulai serentak mulai tanggal 17 September 2023.

Tepatnya jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Maka dari itu, apa saja syarat yang harus kita persiapkan guna untuk mendaftarkan diri mengikuti CPNS dan PPPK tahun ini? Berikut ini dia informasinya.

Baca juga: Syarat dan Formasi CPNS di Kementerian Pertanian, Catat Ya, Jangan Sampai Salah

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved