CPNS

Daftar Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Khsusus Pengerjaan Soal Tes CPNS Dibatasi Waktu

Seleksi ini terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS di Gedung PGRI Indramayu, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka pada 17 September 2023. Seleksi ini terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelum mendaftar, ada baiknya para pelamar menyiapkan beberapa dokumen agar saat seleksi CASN diumumkan hanya tinggal melengkapi persyaratan yang diminta oleh instansi masing-masing.

"Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

"Cermati setiap dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," lanjut dia.

Baca juga: Soal Lengkap Latihan CPNS 2023 dari Tes Kebangsaan, Intelegensi Umum, Karakteristik Pribadi

Daftar dokumen yang dibutuhkan:

- Ijazah

- Transkrip nilai

- KTP

- Akta kelahiran

- Daftar riwayat hidup

- Dokumen lain diumumkan menyusul

Averrouce mengatakan pelamar hanya bisa memilih 1 formasi. Pelamar juga perlu mengetahui bahwa setiap ASN harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

"Sehingga perlu komitmen dan jiwa melayani yang tinggi ketika memang memutuskan untuk mendaftar dalam seleksi CASN," katanya.

Pada tahun ini, total formasi yang ditetapkan sebanyak 572.299, terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 28.903 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 543.396.

Mulai pendidikan SMA/SMK sampai Strata III (S3) bisa mengikuti seleksi CASN.

Baca juga: Daftar Instansi yang Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023: Ada Kementerian-Kejaksaan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved