Dua Ibu Muda di Bandung Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Begini Pengakuannya

Kepada polisi, kedua ibu muda ini mengaku membeli barang haram tersebut secara online dari seseorang yang tak dikenal. 

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Dua ibu muda berinisial WA (23) dan EN (33) jadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam di Kota Bandung.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dua ibu muda berinisial WA (23) dan EN (33) jadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam di Kota Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari kedua pelaku polisi turut mengamankan 46 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 0,30 gram.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Para ibu muda dengan rambut panjang lurus sepunggung ini, kata dia, mengedarkan ekstasi secara acak di sejumlah tempat hiburan malam.

"Modusnya, kepada para pengguna narkotika di tempat hiburan malam, mereka ini sudah bekerja enam kali dan perbutirnya ini mendapat keuntungan Rp 100 ribu," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/2023).
 
Kepada polisi, kedua ibu muda yang berkulit sawo matang ini mengaku membeli barang haram tersebut secara online dari orang tak dikenal. 

"Kedua pelaku ini ngakunya baru sebulan bekerja dan pengakuannya ini ambil dari online, kita akan dalami jika ada tersangka lain," katanya. 

Akibat perbuatannya, kedua ibu rumah tangga ini disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Jurus Polisi Mempersempit Peredaran Narkoba di Indramayu, Ini yang Dilakukan Polres

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved