CPNS

Apa Saja Syarat Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham? Ini Hal yang Harus Diperhatikan Sekarang

eski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lengkap terkait persyaratan yang dibutuhkan

tribun
CPNS 2023 Dibuka: Lulusan SMA Boleh Mendaftar 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Dalam seleksi CASN tersebut, Kemenkumham membuka sebanyak 1.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, Kemenkumham juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.563 formasi.

Diketahui dari akun Instagram resminya, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 akan segera dibuka.

"#SahabatPengayoman segera siapkan diri kalian! Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 akan segera dibuka." tulis akun Instagram @kemenkumhamri pada Rabu (23/8/2023).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lengkap terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham 2023.

Pihak Kemenkumham mengimbau bagi calon peserta CPNS untuk terus memantau Instagram @kemenkumhamri dan juga laman https://cpns.kemenkumham.go.id/ untuk informasi terkini.

Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS yang dikutip dari laman Kemenkumham:

Baca juga: Syarat Lengkap menjadi CPNS di Mahkamah Agung, Berikut Formasinya, S1 Hukum Bisa Daftar

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;

Syarat Daftar CPNS

Menurut Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS yakni sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Baca juga: Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan, Ternyata Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Jadwal Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d. 13 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023

14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023

15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d. 17 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 s.d. 30 November 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023

21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 17 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023

26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024

27. Masa Sanggah: 8 s.d. 10 Januari 2024

28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved