CPNS
Apa Saja Syarat Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham? Ini Hal yang Harus Diperhatikan Sekarang
eski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lengkap terkait persyaratan yang dibutuhkan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Dalam seleksi CASN tersebut, Kemenkumham membuka sebanyak 1.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, Kemenkumham juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.563 formasi.
Diketahui dari akun Instagram resminya, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 akan segera dibuka.
"#SahabatPengayoman segera siapkan diri kalian! Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 akan segera dibuka." tulis akun Instagram @kemenkumhamri pada Rabu (23/8/2023).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lengkap terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham 2023.
Pihak Kemenkumham mengimbau bagi calon peserta CPNS untuk terus memantau Instagram @kemenkumhamri dan juga laman https://cpns.kemenkumham.go.id/ untuk informasi terkini.
Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS yang dikutip dari laman Kemenkumham:
Baca juga: Syarat Lengkap menjadi CPNS di Mahkamah Agung, Berikut Formasinya, S1 Hukum Bisa Daftar
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
CPNS dan PPPK 2025 Dibuka: Simak Persyaratan Umum hingga Tahapan Seleksi |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Ada 30 Intansi Dibuka untuk Pelamar |
![]() |
---|
Pantau Hasil Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan 70 Link Intansi Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Pengumuman CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Segera Login di Situs Resmi SSCASN Via HP |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK hingga NIP CPNS, Cek Selengkapnya Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.