Diimingi Kerja di Eropa, 129 Warga Cirebon Malah Jadi Korban Penipuan, Diminta Duit Puluhan Juta

Setiap korban dimintai uang berbeda-beda, tapi minimal Rp 30 juta oleh pelaku.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 129 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pencatut nama sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Cirebon. Perwakilan korban mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset agar uang yang telah disetorkan ke pelaku bisa kembali. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebanyak 129 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Cirebon.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, tepatnya ke Polandia untuk dipekerjakan di sebuah pabrik di sana.

Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

Padahal, para calon TKI tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, kepada oknum tersebut.

Para korban tersebut akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya kepada lawyer di Jakarta.

Ditemani kuasa hukumnya, perwakilan korban pun mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (24/8/2023).

Mereka meminta kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang kantornya berlokasi di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Nurita, Kuasa Hukum Para Korban mengatakan, para korban tak hanya berasal dari Cirebon saja.

Melainkan, dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Indramayu, Sumedang, Palembang, Lampung, Jepara hingga Bali.

Mereka meminta apa yang dilakukan oleh pelaku penyalur tenaga kerja ilegal untuk diproses secara hukum.

Sekaligus mengembalikan uang yang sudah disetor dengan nominal minimal Rp 30 juta.

"Saya datang dari Jakarta, kami mewakili para korban tindak pidana penggelapan."

"Korbannya datang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan juga Lampung, Palembang serta Bali."

"Korban kurang lebih ada 300 orang untuk korban tindak pidana ini, di Cirebon ada 129 korban yang terdata sebagai klien saya, yang saya bantu secara probono, kemungkinan makin banyak lagi."

"Jadi saya harapkan kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengabulkan permohonan kami untuk penyitaan aset," ujar Nurita kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Kalau pun aset sudah dibaliktangankan ke pihak lain, Nurita menyebut, kasus tindak pidana penipuan ini harus diusut tuntas.

Dalam kasus itu, mewakili para korban juga pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota, namun belum ada tindak lanjut.

"Kalau pun aset sudah dibaliktangankan ke seseorang atau pihak lain, itu wajib diusut tuntas supaya diberlakukan untuk penadahan barang bukti kejahatan."

"Dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, di sana kami sudah laporan dari bulan Agustus 2022," ucapnya.

Dijelaskan dia, bahwa setiap korban rata-rata telah menyetor uang dengan nominal Rp 30 juta ke pelaku.

Dalam perjalanannya, para korban diiming-imingi untuk bekerja di Polandia sebagai TKI.

"Ini unsur penipuan dan penggelapannya sangat jelas sekali, orang yang mau bekerja ke Polandia harus membayar Rp 30 juta, bahkan ada sampai Rp 60 juta."

"Yang resminya itu Rp 30 juta, tapi oleh oknum pelaku berasal dari Indramayu, yang sekarang berkantor di The Green Cirebon."

"Dia buka kantor di The Green Cirebon, tapi kantornya juga palsu dan menipu kedok saja dan sudah menggiring banyak korban dari Indramayu, Bali, Palembang, Lampung, Jepara dan Sumedang."

"Bayangin sebanyak 300 orang yang membayar senilai Rp 30 juta ke orang tersebut, berapa totalnya."

"Kedoknya mengaku sebagai penyalur tenaga kerja, namun setelah kami kroscek di PT di Jakarta ternyata tidak ada kerjasama antara yang bersangkutan dengan PT tersebut," jelas dia.

Salah satu korban asal Kecamatan Mundu, Hermanto menyebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 67 juta akibat ulah oknum penipuan berkedok bekerja di luar negeri tersebut.

Oknum tersebut, kata dia, mengaku akan menggunakan uangnya untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

"Saya dijanjikan bekerja sebagai karyawan pabrik di Polandia, dijanjikan tahun 2022 itu sudah terbang, tapi sampai sekarang belum juga, makanya sekarang saya nuntut polisi usut tuntas kasus ini," kata Hermanto.

Baca juga: Ada Warga Indramayu Korban Perdagangan Orang Minta Tolong Lewat Video di Arab, Perekrut Dilaporkan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved