Persibmania

Jelang Lawan PSIS Semarang, Pelatih Kiper Persib Disanksi Komdis PSSI, Ini Bentuk Hukumannya

Pelatih kiper Persib, Luizinho Passos mendapatkan sanksi dari komite disiplin (Komdis) PSSI, jelang pertandingan pekan kesembilan

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar IG @luiziinhopassos_goalk
pelatih kiper Persib, Luizinho Passos 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelatih kiper Persib, Luizinho Passos mendapatkan sanksi dari komite disiplin (Komdis) PSSI, jelang pertandingan pekan kesembilan Liga 1 musim 2023/2024, yakni menghadapi PSIS Semarang, di Stadion Jatidiri Semarang, akhir pekan nanti.

Sanksi yang diterima Passos merupakan buntut perseteruannya dengan pelatih Barito Putera, Rahmad Darmawan pada laga yang berlangsung di Stadion GBLA Kota Bandung, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Setelah Dua Pemain Baru Gabung Lagi, Bojan Hodak Ungkap Persib Punya Motivasi Tinggi Kalahkan PSIS

Dalam laga tersebut, tepatnya menit ke-31 pelatih kiper asal Brasil tersebut tampak bersitegang dengan Coach RD, dan keduanya harus mendapatkan peringatan dari wasit dengan memberikan kartu kuning bagi kedua ofisial tim.

Imbas hal itu pun rupanya membuat Komdis memberikan sanksi berdasarkan hasil sidang pada tanggal 15 Agustus 2023.

Disebutkan sanksi pelanggaran yang dilakukan pemilik nama lengkap Luiz Fernando Silva Passos itu, berujung pada teguran keras.

"Sdr. Luiz Fernando Silva Passos (Ofisial Persib Bandung). Jenis pelanggaran, terjadi keributan yang dilakukan dengan ofisial tim lawan. Hukuman, teguran keras," tulis hasil keputusan sidang Komdis PSSI, yang dilansir dari laman resmi PSSI, Jumat (18/8/2023).

Selain Passos, sanksi serupa pun diterima oleh Pelatih Barito Putera, Rachmat Darmawan. 

Bagi Luizinho Passos, sanksi ini menjadi yang pertama didapat dirinya selama bergabung dengan Persib Bandung sejak 10 Januari 2020 lalu. (*)

Baca juga: Penyerang Brasil Pujaan Bobotoh Persib Kembali ke Bandung, Tegaskan Komitmen, Hari Ini 3 Tahun Lalu

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved