Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar
Dia menyayangkan polisi hanya mempersoalkan Panji Gumilang dari kasus dugaan penodaan agama dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Usia tersebut sejatinya tidak cukup untuk menjadi penghuni rumah tahanan.
“Karena selama ini MUI disudutkan oleh Panji Gumilang, saya kira sebagai sesama muslim kita harus membangun kebersamaan, jangankan sesama muslim kita dengan sahabat yang beragama lain kita harus bersatu padu saling tolong menolong,” imbuhnya.
Kebersamaan itu tujuannya satu adalah membangun bangsa Indonesia yang bermodal, berakhlak, dan berintegerasi menjaga NKRI.
MUI meminta masyarakat tetap tenang, memberikan kesempatan kepada Polri untuk menjadi pelindung serta mengawal kasus Panji Gumilang sampai ke meja hijau. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar Panji Gumilang
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.