Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan TPPU, Alumni Al Zaytun Desak Polisi Selidiki Makar
Dia menyayangkan polisi hanya mempersoalkan Panji Gumilang dari kasus dugaan penodaan agama dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
“Kala cuma mengusut penistaan agama saya jamin yang model begini akan terulang lagi sebab kami sudah terbiasa hal ini,” katanya.
Ikhsan memastikan tidak ada satupun alumni Ma’had Al-Zaytun yang menjadi teroris karena ajaran-ajarannya bersifat nasionalisme.
“Bahkan kami nggak ada yang dikaderisasi menjadi dai maupun ustaz, Syekh Panji sudah menarik garis antara jemaah dan santri menjadi dua hal yang berbeda jauh banget ajarannya,” ucapnya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus makar perlu dilakukan secara cermat.
Kata dia, apabila Pondok Pesantren Al-Zaytun terafiliazi NII maka harus ditindak seluruhnya.
“Itu yang kita tidak inginkan jadi penuntasan kasus ini harus betul-betul komprehensif, tidak semuanya,” ucap Yusuf.
Yusuf menegaskan Kompolnas tentu mendorong apa yang diharapkan alumni Al-Zaytun terkait pengungkapan kasus makar Panji Gumilang.
Dia juga menilai bisa saja dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pintu masuk mengungkap dugaan pendanaan terorisme.
“Rekening-rekening itu tentu harus ditindaklanjuti, kalau sudah ada laporan Kompolnas mendorong pridicate crime pencucian uang Panji Gumilang bisa diungkapkan,” tukasnya.
Belum Minta Maaf
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengimbau kepada Panji Gumilang agar berlega hati menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Ikhsan, Panji telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan melalui pernyataannya yang mengganggu nalar publik.
“Tentu ini yang tidak perlu dibuktikan apakah ini menodai agama tetapi justru reaksi publik menunjukkan bahwa ada perasaan, naluri, maupun pikiran publik yang terganggu,” ucapnya.
Dia menilai langkah permohonan maaf kepada umat Islam termasuk MUI sangat dinantikan agar perkara ini tidak berlarut-larut.
Ikhsan menyadari dari sisi kemanusiaan bahwa Panji Gumilang sudah lanjut usia yakni 77 tahun.
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.