Satpol PP Tertibkan Lapak-lapak PKL Liar di Trotoar Depan Eks Kawedanan Jatibarang Indramayu

Lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, Indramayu ditertibkan petugas Satpol PP.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Satpol PP saat menertibkan lapak-lapak PKL liar di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, tepatnya di depan Eks Kawedanan Jatibarang, Indramayu, Kamis (3/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, tepatnya di depan Eks Kawedanan Jatibarang, Indramayu ditertibkan petugas Satpol PP.


Lapak PKL itu berdiri dengan bangunan semi permanen di atas trotoar jalan.


Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka mengatakan, rencana penertiban sendiri sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak setahun yang lalu.


Petugas Satpol PP kala itu sudah meminta kepada para pedagang agar bisa membongkar sendiri lapak jualannya.

Baca juga: Konvoi Brutal Hingga Rusak Gerobak PKL, 4 Anggota Geng Motor di Cimahi Diringkus Polisi


Namun, hingga saat ini masih ada yang membuka lapak di tempat yang tidak seharusnya tersebut sehingga harus dibantu pembongkaran oleh Satpol PP.


"Penertiban yang dilakukan juga merupakan langkah kami menata Kota Jatibarang agar lebih indah terutama ditempat fasilitas umum atau publik sehingga tampak lebih nyaman," ujar Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka kepada Tribuncirebon.com, Kamis (3/8/2023).


Sarka menjelaskan, Satpol PP sebenarnya tidak melarang para pedagang berjualan di lokasi setempat.

Satpol PP saat menertibkan lapak-lapak PKL liar di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, tepatnya di depan Eks Kawedanan Jatibarang, Indramayu, Kamis (3/8/2023)
Satpol PP saat menertibkan lapak-lapak PKL liar di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, tepatnya di depan Eks Kawedanan Jatibarang, Indramayu, Kamis (3/8/2023) (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)


Hanya saja, tidak sedikit pedagang yang justru mendirikan lapak semi permanen.


Kondisi ini membuat wilayah setempat terkesan menjadi kumuh.


"Kita membolehkan berjualan namun, setelah jual bisa kembali dibereskan tidak mendirikan tenda, sehingga tidak memberikan kesan kumuh," ujarnya.


Dalam hal ini, disampaikan Sarka, dalam hal ini pihaknya tengah fokus terus melakukan pendataan lapak-lapak PKL yang berjualan di trotoar jalan.

Baca juga: Buntut Emak-emak Adu Jotos di Alun-alun Majalengka Rebutan Lapak, Disperdagin Wajibkan Ini ke PKL


Sejauh ini tercatat ada sebanyak 280 lapak liar yang berdiri di wilayah Kecamatan Jatibarang.


"Saat ini fokus kami pendataan yang berdiri di bahu jalan atau trotoar, khususnya pedagang yang membangun tenda semi permanen masih kita data," ujar dia.


Sarka berharap, penertiban ini bisa memberikan contoh agar tidak ada lagi pedagang yang membuka lapak liar semi permanen di bahu jalan.


"Kami ingin menghilangkan kesan kumuh sehingga Jatibarang jadi rapih dan enak dipandang terutama di titik yang menjadi ikon Jatibarang seperti di eks Kewedanan," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved