Buntut Emak-emak Adu Jotos di Alun-alun Majalengka Rebutan Lapak, Disperdagin Wajibkan Ini ke PKL
Ramainya video adu jotos emak-ibu yang diduga memperebutkan lapak dagang di kawasan Alun-alun Majalengka mengundang pertanyaan bagi sebagian kalangan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ramainya video adu jotos emak-ibu yang diduga memperebutkan lapak dagang di kawasan Alun-alun Majalengka mengundang pertanyaan bagi sebagian kalangan.
Pasalnya, alun-alun merupakan daerah terlarang untuk aktivitas berjualan.
Baca juga: Viral! Emak-emak di Majalengka Adu Jotos dan Saling Jambak, Diduga Berebut Lapak Dagangan
Bahkan, larangan itu berlaku tidak hanya di Kabupaten Majalengka, melainkan semua alun-alun di Jawa Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Di Majalengka sendiri telah ada Perda nomor 19 tahun 2019 tentang larangan tersebut.
Bahkan, plang larangan itu dipasang di beberapa titik di alun-alun yang terletak persis di depan pendopo Bupati.
Baca juga: Emak-emak Adu Jotos di Alun-alun Majalengka, Membuat Bupati Angkat Bicara, Begini Katanya
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka yang menjadi stakeholder PKL sendiri mengaku, aturan itu memang belum sepenuhnya dilaksanakan para pedagang.
Pemerintah setempat masih mengutamakan pendekatan humanis, dalam pemberlakuan aturan itu.
Kepala Disperdagin Aeron Randi mengatakan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi terkait titik-titik yang boleh digunakan untuk berjualan.
"Kebup tentang lokasi sudah kita keluarkan. Kita sosialisasikan, terus lakukan pendekatan," ujar Aeron kepada media, Jumat (29/7/2022).
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Aeron menyebut bisa saja dilakukan dengan cara tegas.
Baca juga: BUNTUT Emak-emak Adu Jotos, Satpol PP Majalengka Janji Akan Begini Soal Penegakkan Aturan Perda
Namun, pihaknya memilih pendekatan lain, agar berpindahnya PKL ke tempat yang sudah disediakan benar-benar atas kehendak sendiri.
"Kita libatkan asosiasi secara aktif. Nanti goalnya, atas dasar hak dan kewajiban. Dalam penanganan PKL, kami ada program Ngajaga Babaturan PKL. Kita lakukan pendekatan-pendekatan," ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Aeron, pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah dan jenis usaha PKL di Majalengka Kota.
Mereka juga nantinya akan diarahkan untuk memiliki Standard Daftar Usaha.
"PKL akan kita data ulang. Ngajukan standard daftar usaha, dan itu gratis. Pengajuannya ke kita. Sekali lagi, pengajuannya gratis," jelas dia.