Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan, Bareskrim Sebut Pimpinan Al Zaytun Itu Tak Kooperatif
Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan dan juga akan mengajukan praperadilan.
"Kedua, [Panji] tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu kemarin.
Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7) lalu. Penyidik, ujarnya, tak yakin dengan keabsahan surat sakit yang disampaikan Panji.
"Surat dokter kita meragukan keabsahannya. Hanya kirim via Whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani.
Keterangan sakit ini, ujarnya, juga berbeda dengan keterangan kuasa hukum Panji yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah. Alasan itu semakin meragukan karena saat yang sama Panji justru sering terlihat muncul di depan publik.
Panji juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga harus ditahan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.
Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari. Namun, bisa kembali diperpanjang jika penyidik menganggapnya perlu.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
MUI Apresiasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar), mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Panji sebagai tersangka. Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik Al-Zaytun.
"Kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan di awal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.
"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.
Sujud Syukur
Kemarin, menyusul penetapan Panji sebagai tersangka, sujud syukur dilakukan sejumlah elemen masyarakat Indramayu. Seperti yang dilakukan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.