Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan, Bareskrim Sebut Pimpinan Al Zaytun Itu Tak Kooperatif

Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan dan juga akan mengajukan praperadilan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang saat meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Panji ditangkap dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023).

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ia mengatakan penangguhan penahanan mereka ajukan mengingat usia Panji yang sudah sepuh. Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan, karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, yakni praperadilan.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Panji menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah- langkah itu sudah kita baca ya. Kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya."

Hendra berharap, penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

"Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.

"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan), ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.

Tidak Kooperatif

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penahanan mereka lakukan karena ancaman hukuman terhadap Panji lebih dari lima tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved