Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cirebon

Imbas Aksi Percobaan Penyelundupan Narkoba, Lapas Cirebon Bakal Perketat Keamanan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi Cirebon bakal memperketat akses keluar masuk barang yang diantar masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Keamanan Lapas Kelas I Cirebon, Dodi Naksabani 


Tahun 2012, petugas juga mengungkap sabu yang disimpan dalam alat pengisi daya.

Baca juga: Petugas Lapas Cirebon Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Pelaku Sembunyikan Obat di Alat Vital


Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota.


Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cirebon Kota pada Kamis (3/8/2023).


Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya merupakan pelaku penyelendupan sabu di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, berhenti kelamin perempuan.


Tersangka yang dimaksud berinisial SDR (28), warga Bogor.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu hasil sinergitas antara kepolisian dan lapas.


Adapun, kepolisian saat itu menerima laporan adanya seorang perempuan yang ditangkap usai membawa barang terlarang untuk diberikan kepada salah satu warga binaan.


"Kita tangkap pada Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB lalu, saat itu Satnarkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan laporan dari Lapas Kelas 1 Cirebon bahwa ada seorang wanita yang akan menjenguk suaminya berinisial AU, salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Cirebo, namun pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu," ujar Rano kepada awak media, Kamis (3/8/2023).


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu paket sabu.


Selain itu, ditemukan juga 153 butir obat penenang jenis golongan psikotropika Calmlet Alprazolam.


"Sabu itu dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di dalam daerah sensitif (celana dalam) yang tersangka gunakan pada saat itu," ucapnya.


Saat itu juga, SDR mengaku, bahwa barang bukti haram tersebut didapatkan dari RD, yang merupakan teman dari suaminya.


Dengan cara yang telah diberi petunjuk, SDR pun lalu nekat menyelundupkan sabu dengan datang ke Lapas Kela I Kesambi Cirebon, namun akhirnya gagal.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved