Panji Gumilang Jadi Tersangka

Pemerintah Didesak Segera Ambil Alih Al Zaytun, Selamatkan Santri dari Ajaran Sesat Panji Gumilang

Pemerintah harus segera mengambil alih Ponpes Al Zaytun untuk menyelamatkan santri dari ajaran sesat.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kondisi terkini Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah segera lakukan langkah cepat dalam rangka upaya penyelamatan para santri di Ponpes Al Zaytun.

Yakni dengan cara pembelajaran di Ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut diambil alih oleh pemerintah.

Hal ini mesti dilakukan sebagai tindak lanjut seusai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ketua MUI Indramayu, KH Syatori mengatakan, yang berhak mengambil alih Ponpes Al Zaytun hanya pemerintah seorang.

"Tidak ada ormas apapun yang bisa mengambil alih Al Zaytun, sebab tanah, air, udara itu dikuasi oleh pemerintah," ujar Ketua MUI Indramayu, KH Syatori kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (2/8/2023).

KH Syatori menegaskan, pengambil alihan Ponpes Al Zaytun ini semata-mata untuk menyelamatkan para santri.

Pasalnya, tata cara ibadah di dalam ponpes tersebut sudah sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya.

Seperti tata cara salat, lantunan adzan, hingga anggapan ibadah haji cukup hanya di Al Zaytun saja dan tidak harus ke Tanah Suci.

"Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang," ucap dia.

Di samping itu, KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya.

Hal yang sama juga disampaikan elemen masyarakat Indramayu, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).

Koordinator umum ASRI, M Sholihin berharap, Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan presiden dalam rangka menyelamatkan Ponpes dan para santri Al Zaytun.

"Dan para pihak yang sudah mendangkalkan agama di Ponpes Al Zaytun harus keluar semuanya," ujar dia.

Upaya penyelamatan ini pun, dinilai M Sholihin hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Ini harus diselamatkan. Mereka adalah bagian dari keluarga besar kita," ujar dia.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.

Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Terkini Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pagar Kawat Berduri Aasih Ada

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved