Panji Gumilang Jadi Tersangka
Pemerintah Didesak Segera Ambil Alih Al Zaytun, Selamatkan Santri dari Ajaran Sesat Panji Gumilang
Pemerintah harus segera mengambil alih Ponpes Al Zaytun untuk menyelamatkan santri dari ajaran sesat.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kondisi terkini Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/8/2023).
"Ini harus diselamatkan. Mereka adalah bagian dari keluarga besar kita," ujar dia.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.
Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Kondisi Terkini Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pagar Kawat Berduri Aasih Ada
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Panji Gumilang Jadi Tersangka
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.