Panji Gumilang Jadi Tersangka

Kondisi Terkini Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pagar Kawat Berduri Aasih Ada

Kondisi tersebut seolah menampakan Al Zaytun seperti tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Panji Gumilang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kondisi terkini Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/8/2023). 

Diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.

Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Firasat Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim, Lakukan Ini ke Santri Al Zaytun

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved