Panji Gumilang Jadi Tersangka
Firasat Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim, Lakukan Ini ke Santri Al Zaytun
Panji Gumilang sepertinya sudah punya firasat bakal ditahan oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain
penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang diusut setelah polisi menerima dua laporan. Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Adapun laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Kemarin, polisi juga memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut. Mereka tak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal, Jumat (28/7) lalu.
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang. Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Pamitan ke Ribuan Santri
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangkan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan para santri.
Diketahui saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).
Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.
"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.
Panji Gumilang jadi tersangka
Panji Gumilang
Pondok Pesantren Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun
Indramayu
Bareskrim Polri
Djuhandani
Saran Ketua MUI Indramayu Soal Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Ini Katanya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tidak Menyarankan Sidang Panji Gumilang Digelar di Indramayu, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.