DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun 2022

DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2022.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Rapat Paripurna di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (31/7/2023) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2022.

Persetujuan tersebut diambil pada rapat paripurna di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (31/7/2023) lalu.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Wali Kota Cirebon sudah menyampaikan Raperda tentang PP APBD tahun 2022 pada rapat paripurna 26 Juni 2023 lalu.

Dengan begitu, Walikota sudah menjalankan amanat UU Nomor 23/2019 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka selanjutnya, DPRD mengambil persetujuan dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dievaluasi gubernur Jawa Barat.

“Rapat paripurna sebelumnya, Walikota sudah menyampaikan Raperda PP APBD tahun 2022 kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD,” ujar Ruri yang juga memimpin jalannya rapat paripurna saat itu, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, setelah Walikota Cirebon menyampaikan Raperda PP APBD tahun 2022, maka DPRD menyampaikan bahwa materi raperda tersebut telah memenuhi beberapa syarat pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2022 ini sudah diaudit BPK dan hasilnya telah diserahkan kepada DPRD dan wali kota.

Kedua, Raperda PP APBD tahun 2022 ini sudah dilampiri dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Ketiga, penyajian laporan keuangan yang disampaikan juga sudah sesuai dengan sistem standar akuntansi pemerintahan."

"Keempat, Banggar DPRD pun sudah meminta klarifikasi kepada TAPD terkait dengan realisasi anggaran baik anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ujar Handarujati.

Sementara Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, persetujuan PP APBD tahun 2022 ini menjadi pertanda positif bahwa mandat pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD, dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat Kota Cirebon.

“Dengan itu, kami berharap dukungan dari semua pihak, khususnya DPRD dan masyarakat Kota Cirebon agar pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahun anggaran mencapai sasaran dan tujuan yang sudah kami rancang bersama,” ucap Azis.

Selain Raperda PP APBD tahun 2022, agenda rapat paripurna DPRD pun membahas tentang perubahan propemperda tahun 2023 yang disampaikan Ketua Bapemperda, Tunggal Dewananto.

Diketahui pada rapat itu, disampaikan pula pengumuman pengunduran diri Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023 yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati.

Pengunduran diri tersebut sebagai salah satu syarat pencalegan Nashrudin Azis.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Cirebon Soroti Proses Rotasi Promosi Jabatan dan Seleksi PPPK

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved