Bikin Penjual Miras Tak Bisa Tidur Nyeyak, Polres Indramayu Terus Bongkar Penjualan Miras

Penjualan miras tuak berkedok warung terus dibongkar Polres Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/Polres Indramayu
Razia miras yang dilakukan Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penjualan minuman keras (miras) jenis tuak ilegal berkedok warung terus dibongkar Polres Indramayu.

Warung-warung itu dirazia polisi berawal dari laporan warga.

Warga resah dengan aktivitas jual beli miras di wilayahnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ada dua lokasi yang dirazia polisi.

Masing-masing di wilayah Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Lohbener.

"Dari warung milik inisial E (43) di wilayah Kecamatan Lohbener kami amankan 33 liter tuak dan dari warung milik inisial M (48) di Kecamatan Indramayu kami dapati 35 liter tuak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (19/7/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Miras.

Selain dapat memicu terjadinya tindak pidana kejahatan, miras juga menganggu kesehatan.

Oleh karenanya, razia pun akan terus rutin dilakukan polisi. Apalagi peredaran miras ini marak terjadi.

Ia berharap dengan rutinnya operasi miras ini digelar dapat terus menekan kasus tindak kejahatan di Kabupaten Indramayu.

"Tempat-tempat yang diduga, membawa dan berjualan miras terus akan kita lakukan razia," ujar dia.

Baca juga: Bikin Resah, Pemuda Asal Indramayu Dilaporkan Warga Gegara Jadi Pengedar Ganja, Langsung Ditangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved