Kemenag Umumkan Jemaah Haji 2023 Bisa Dapatkan Sertifkat Haji, Bisa Dicetak Online

Dengan aplikasi Nusuk, jemaah juga dapat memilih desain dokumen pada aplikasi tersebut.

Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Situasi di Arafah saat Wukuf 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira bagi Anda jemaah haji 2023, seluruh jemaah yang melaksanakan haji tahun ini akan mendapatkan sertifikat haji untuk pertama kalinya.

Sertifkat haji ini hanya diperuntuk bagi para jemaah, termasuk jemaah yang dibadalkan hajinya oleh PPIH.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat.

Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa sertifikat haji ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah melalui Menteri Agama kepada jemaah Indonesia yang berangkat haji pada 2023.

Diketahui, sertifikat haji ini nantinya dapat dicetak melalui perangkat yang ada di masing-masing Kemenag di Kabupaten atau Kota.

"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke seluruh kanwil Provinsi seluruh Indonesia."

"Yang nanti kami minta Kanwil untuk menyampaikan ke masing-masing kepala Kemenag Kabupaten Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jemaah," ungkap Arsad, dikutip dari Instagram @kemenag_ri pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Asal Pangandaran dan Bekasi JKS 35 Pulang ke Tanah Air

Dengan demikian jemaah yang ada di kabupaten tidak perlu ke ibu kota provinsi untuk mencetak sertifikat haji 2023.

Selain itu, sertifikat haji juga dapat diunduh secara online melalui aplikasi Nusuk.

Dengan aplikasi Nusuk, jemaah juga dapat memilih desain dokumen pada aplikasi tersebut.

Sebagai informasi, aplikasi Nusuk merupakan pengembangan aplikasi Eatmarna yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Berikut cara unduh sertifikat haji melalui aplikasi Nusuk:

Cara Unduh Sertifikat Haji

1. Unduh aplikasi Nusuk di Play Store atau AppStore;

2. Pilih "Lihat Kartu" dari halaman beranda;

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved