MPLS

Ada Kekerasan Fisik atau Psikis di MPLS? Langsung Laporkan Saja, Fortusis Jabar Buka Pengaduan

Koordinator Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto menyampaikan bahwa mulai Senin (17/7/2023), sekolah-sekolah akan melaksanakan MPLS.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI MPLS 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Forum Orangtua Siswa ( Fortusis) Jawa Barat membuka pengaduan terkait masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bila ada terjadi tindak kekerasan fisik atau psikis.

Hal itu berkaitan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah-sekolah pada Senin (17/7/2023).

Koordinator Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto menyampaikan bahwa mulai Senin (17/7/2023), sekolah-sekolah akan melaksanakan MPLS.

Dia mengimbau agar wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan para guru ditugaskan khusus untuk memandu dan memonitor kegiatan MPLS di sekolahnya masing-masing.

"Kami (Fortusis) membuka pengaduan agar siswa dan orangtua yang mengetahui atau merasakan bahwa kegiatan MPLS mengandung kegiatan bersifat fisik atau psikis, harap segera melaporkannya ke kami Fortusis Jabar dengan nomor kontak 082218107596," ujarnya saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Dwi pun menjelaskan, dalam masa MPLS itu mesti menerapkan sekolah tanpa kekerasan, seperti tidak ada kekerasan, senioritas, atau perpeloncoan.

Kemudian, tak ada hukuman yang mengandung kekerasan baik fisik, psikis, atau seksual yang dilakukan guru sekalipun untuk tujuan pendisiplinan.

"Perlu diwujudkan sensitivitas di kalangan peserta didik, guru, pengelola sekolah sehingga tercipta budaya saling mengingatkan jika ada yang berkata atau berbuat yang mengandung kekerasan, serta tak adanya pola pikir yang menganggap kekerasan sebagai hal lumrah," ujarnya.

Dwi mengharapkan dalam MPLS nanti, ada penanaman nilai anti kekerasan yang dilakukan secara kontinyu dan sistematis oleh manajemen sekolah yang diikuti keteladanan para guru.

Pasalnya, sekolah memiliki aturan jelas tentang bentuk-bentuk konsekuensi pelanggaran yang tak menggunakan cara kekerasan dan memastikan hal itu dilakukan oleh para guru.(*)

Baca juga: 20 Twibbon MPLS 2023 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Cocok Dibagikan di Sosmed

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved