Waduh, Kemenag Tak Tahu Ada Kurikulum Tersembunyi di Ponpes Al Zaytun, Isinya Soal Ajaran Sesat?
Kemenag mendapatkan informasi mengenai kurikulum Al Zaytun dari yang dilaporkan pihak pesantren.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengaku tidak mengetahui kurikulum sebenarnya yang diterapkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Waryono, selama ini Kemenag mendapatkan informasi mengenai kurikulum Al Zaytun dari yang dilaporkan pihak pesantren.
"Itukan berdasarkan riset Puslitbang, riset lembaga nirlaba. Itu ada bukunya 'Al Zaytun Untold Story' bisa dicari di toko buku. Karena memang yang kami baca kan kurikulum yang disajikan, 'hidden' (tersembunyi) kurikulumnya kan kita enggak tahu," ujar Waryono di Restoran Al Jazeera, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pendalaman mengenai kurikulum sebenarnya yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun, kata Waryono, harus menggunakan penelisikan intelijen.
Waryono mengakui selama ini Kemenag hanya mengetahui sisi permukaan dari Ponpes Al Zaytun saja.
"Untuk menelisik kurikulumnya pakai cara intelijen misalnya. Jadi permukaannya kita tahu, tapi di balik itu kita enggak tahu," kata Waryono.
Dirinya mengatakan pengawasan kurikulum pada Ponpes Al Zaytun dilakukan masing-masing direktorat sesuai dengan jenjang pendidikan.
Baca juga: Komentar Forum Ponpes Indramayu Soal Polemik Al Zaytun yang Kini Statusnya Naik Jadi Penyidikan

"Jadi yang perlu saya sampaikan, di Al Zaytun itu, ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan masing-masing ada tupoksinya," ucap Waryono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Polres Indramayu Gagalkan Wacana Aksi Demo Al Zaytun Lewat Pertemuan Selama 3 Jam
Ridwan Kamil Beri Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat
Inilah kabar terbaru soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu Jawa Barat.
Setelah sebelumnya dugaan adanya penyebaran ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun diinvestigasi oleh pihak terkait, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun kembali buka suara.
Kang Emil, sapaannya, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
Selain itu, ia juga menyinggung soal adanya perputaran uang ilegal di Ponpes Al Zaytun.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (3/7/2023).
Ia menambahkan, hal tersebut bisa dilakukan ketika sudah ada kajian.
Ridwan Kamil mengatakan, solusi-solusi untuk para santri atau murid yang ada di Al Zaytun juga harus diberikan, sehingga penyelesaian polemik Al Zaytun tak mengorbankan hak pendidikan.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya. Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," ungkapnya.
Kementerian Agama sebelumnya mengatakan akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti sebarkan kesesatan.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag mengungkapkan, pihak kementerian serta ormas Islam sedang melakukan kajian soal hal tersebut.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna.
100 Calon Jamaah Haji Majalengka Buat Paspor Kolektif di Kemenag |
![]() |
---|
Hikmah yang Bisa Diambil dari Peristiwa Gerhana Bulan, Apa Saja? |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pendaftaran DT‑SEN Terbaru untuk Bantuan Sosial Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Begini Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan |
![]() |
---|
Panduan Lengkap KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.