Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dibawa ke Lapas Banceuy

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung

Tribun Jabar/Nazmi
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam.


Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Banceuy setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). 

Irfan Suryanagara dibawa dari Jakarta ke Lapas Banceuy menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Dia terlihat hanya menggunakan kaos dan peci warga hitam. Irfan pun tak banyak menjawab pertanyaan awal media saat tiba di Lapas Bancey. 


"Iya, sehat," ujar Irfan.


Kalapas Banceuy, Heri Kusrita mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam sel, Irfan akan menjalani pemeriksaan berkas.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam (Tribun Jabar/Nazmi)


"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar Heri.


Sebelum dibawa ke Lapas Bancey, Irfan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Rumah Sakit (RS) Cibabat, Irfan Suryanagara dinyatakan dalam kondisi sehat.


"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ucapnya.


Sebelumnya, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Suryanagara, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 


Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


Dalam putusannya, Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.


Putusan MA itu otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis bebas untuk kedua terdakwa.


"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved