Kebakaran di Kuningan
Kebakaran Lahan Terjadi di Kuningan City View, Petugas Damkar Turun Tangan
Kebakaran lahan itu diduga karena ada orang yang membakar ilalang di lokasi kejadian.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan hutan dan lahan di sekitar perumahan Kuningan View, Sabtu (1/7/2023).
Petugas pemadam kebakaran terjun ke lokasi dan melakukan pemadaman.
Kepala UPT Damkar Kuningan Khadafi mengatakan kebakaran itu terjadi di lahan kavling milik Perumahan Kuningan City View yang memiliki luas lahan sekitar 500 meter persegi.
"Kejadian kebakaran itu berlokasi di Perumahan Kuningan City View, Jalan Kecapi 1, Dusun Manis RT 32/01, Desa Ancaran," ujarnya.
Khadafi mengungkap menurut keterangan saksi Anggita (23) warga setempat, saat keluar rumah ia melihat api yang membakar lahan itu merambat dan hampir membakar jemuran pakaian miliknya.
"Dari kejadian itu, saksi menghubungi kakaknya, yaitu Ibu Rani yang saat kejadian tengah berada di kantornya (kantor DPRD kuningan). Dari situ, Ibu Rani langsung meneruskan laporan kejadian kebakaran lahan tersebut ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran, hingga petugas terjun ke lapangan," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.10 WIB.
"Tiba di lokasi kebakaran pukul 12.25 WIB. Setelah dilakukan pemadam dan pendinginan api berhasil dipadamkan pada pukul 12.55 WIB atau kurang lebih 30 menit kemudian, petugas damkar melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa api benar-benar sudah padam," katanya .
Mengenai penyebab kebakaran sementara diduga ada orang yang sengaja membakar ilalang dan meninggalkannya.
"Dugaan terjadi kebakaran dilakukan oleh orang tidak dikenali dan Petugas Damkar juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi juga diberikan pengarahan ancaman dan bahaya kebakaran," ujarnya.
Sekadar informasi bahwa Perda Kabupaten Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Kemudian dalam KUHP Pasal 188 itu jelas menyebutkan bahwa barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun.
Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Gudang Mebel di Bandung, Lima Kendaraan Ikut Terbakar, Petugas Kesulitan
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Penggilingan Padi di Kuningan, Puluhan Ton Gabah Kering Hangus |
![]() |
---|
Insiden Kebakaran Mobil di SPBU Mandirancan Kuningan, Kapolsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Rp 500 Juta, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Pabrik Penyulingan Daun Cengkeh Milik Kades Sangkanerang Kuningan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
Bangunan Madrasah Milik Yayasan Isyis Al Gazali Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.