Motif Sakit Hati, Modus Pria yang Tembak Sepupunya Sendiri di Indramayu Nekat Menyamar Jadi Wanita
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku dengan sengaja melakukan penembakan tersebut kepada korban.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi nekat RG (33) yang melakukan penembakan terhadap laki-laki pemilik toko kelontong di Kabupaten Indramayu berujung di penjara.
Belakangan diketahui, korban berinisial T merupakan sepupu dari tersangka.
Baca juga: Heboh Penembakan Pemilik Toko Kelontong di Indramayu, Pelakunya Berhasil Ditangkap Polisi
Kejadian penembakan dengan menggunakan pistol listrik taser gun itu terjadi di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku dengan sengaja melakukan penembakan tersebut kepada korban.
Aksi itu sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.
"Motifnya dikarenakan sakit hati," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka sakit hati lantaran korban enggan merawat ibu kandungnya sendiri yang sedang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban menurut pelaku bahkan sombong dan tidak peduli sama sekali.
"Iya ini direncanakan," ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Pria Tembak Pemilik Toko Kelontong di Indramayu, Pelaku Pakai Gamis Saat Beraksi
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka bahkan sampai menyamar sebagai seorang wanita.
Yakni dengan mengggunakan gamis serta kacamata dan masker agar identitasnya tidak diketahui.
Ia juga sengaja membeli pistol listrik taser gun melalui market place seharga Rp 290 ribu yang kemudian digunakan untuk menembak korban.
"Tersangka diketahui juga pernah datang ke rumah korban tiga bulan lalu, padahal selama ini tidak pernah," ujar dia.
"Jadi diduga tersangka memang melakukan semua itu sudah terencana," lanjut Kapolres Indramayu.
Di sisi lain, walau melakukan penembakan, di toko kelontong milik korban tidak ada barang yang hilang.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar dia.
Jumat Berkah, Sidokkes Polres Indramayu Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-anak Yang Membutuhkan |
![]() |
---|
Meriah! Polres Indramayu Gelar Lomba 17-an, Kapolres Ikut Tarik Tambang |
![]() |
---|
Beras SPHP Laris Manis di GPM Polres Indramayu, Harganya Terjangkau |
![]() |
---|
Naik Penyidikan, Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus Kasus Kematian Putri Apriyani |
![]() |
---|
Lewat GPM, Polres Indramayu Bantu Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.