Satpol PP Segel Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi Milik Pertamina di Indramayu
Proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika disegel pemerintah daerah
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika disegel pemerintah daerah.
Lokasi proyek tersebut diketahui berada di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Pemkab Indramayu Bertindak Tegas, Segel Properti Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan ini sekaligus untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten.
Sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.
"Penyegelan oleh Pemkab Indramayu tersebut dilakukan tidak semata untuk mempersulit pihak Pertamina EP, namun dilakukan guna menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada Tribuncirebon.com, Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten, Omat menjelaskan, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian makin meningkat dari tahun ke tahun.
Bila dibiarkan, produksi pertanian akan mengalami penurunan.
Sehingga diperlukan upaya keras disertai dengan langkah tegas yang dilakukan pemerintah guna menjaga lahan pertanian sehingga dapat terus produktif sebagaimana fugsinya.
"Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungisnya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan, bila ada pihak yang tidak melaksanakan komitmen tersebut maka Pemkab Indramayu akan melakukan sikap tegas dengan penyegelan.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Punya Galangan Kapal Megah, Bikin Kapal 600 GT Tapi Tak Berizin, Ini Kata Satpol PP
BREAKING NEWS- Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Korupsi LKNB Milik Pemerintah Rp453 Juta |
![]() |
---|
Warga Eretan Indramayu Kumpulkan Barbuk Bungkus Obat Terlarang di Tempat Sampah, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.