Satpol PP Segel Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi Milik Pertamina di Indramayu

Proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika disegel pemerintah daerah

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa/Diskominfo Indramayu
Penyegelan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap sumur eksplorasi EAC 001 milik Pertamina EP di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika disegel pemerintah daerah.

Lokasi proyek tersebut diketahui berada di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pemkab Indramayu Bertindak Tegas, Segel Properti Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan ini sekaligus untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten.

Sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

"Penyegelan oleh Pemkab Indramayu tersebut dilakukan tidak semata untuk mempersulit pihak Pertamina EP, namun dilakukan guna menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada Tribuncirebon.com, Selasa (20/6/2023).

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten, Omat menjelaskan, laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian makin meningkat dari tahun ke tahun.

Bila dibiarkan, produksi pertanian akan mengalami penurunan.

Sehingga diperlukan upaya keras disertai dengan langkah tegas yang dilakukan pemerintah guna menjaga lahan pertanian sehingga dapat terus produktif sebagaimana fugsinya.

"Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungisnya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas," ujar dia.

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan, bila ada pihak yang tidak melaksanakan komitmen tersebut maka Pemkab Indramayu akan melakukan sikap tegas dengan penyegelan.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Punya Galangan Kapal Megah, Bikin Kapal 600 GT Tapi Tak Berizin, Ini Kata Satpol PP

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved