Sosperda, Anggota DPRD Jabar Pepep Saeful Hidayat Dorong Masyarakat Ikut Awasi Pelayanan Publik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat mendorong masyarakat agar ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat saat melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat mendorong masyarakat agar ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tetap berjalan prima.

Sebab, menurut anggota legislatif dari Dapil SMS (Subang-Majalengka-Sumedang) itu, bahwa masyarakat menjadi bagian untuk melakukan kontrol sebagai perbaikan peningkatan pedoman kepada pelayan publik.

"Ya penguatan agar masyarakat didorong lebih maksimal menggunakan akses pelayanan dan tentu melakukan kontrol bagaimana penyelenggara pelayanan publik itu mendapatkan atensi sekaligus evaluasi dari masyarakat sebagai perbaikan peningkatan pedoman," ujar Pepep saat dihubungi Tribun, Sabtu (17/6/2023).

Dalam sosialisasi peraturan daerah (sosperda) Jabar nomor 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Pepep belum lama ini menyebutkan, bahwa masyarakat perlu diperhatikan haknya untuk mendapatkan pelayanan.

Selain itu, katanya, bagaimana masyarakat dijamin juga hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan, baik itu pelayanan barang, jasa, informasi dari penyelenggara negara.

"Yang perlu diperhatikan menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bahwa masyarakat itu tentu mendapatkan pelayanan."

"Jadi, ini lebih kepada sesungguhnya kan sosialisasi, bagaimana masyarakat yang selama ini sesungguhnya dijamin hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan baik itu pelayanan barang, jasa, informasi dan apapun dari penyelenggara negara," ucapnya.

Selama ini, politikus PPP itu mengakui, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak menggunakan pelayanan publik.

Masyarakat cenderung lebih mempercayakan mendapatkan pelayanan itu menggunakan jasa orang lain untuk mengurus suatu hal.

"Sehingga, Perda ini disosialisasikan dengan harapan bisa tersampaikan kepada warga negara, bahwa ini tentu di mata pemerintah memiliki kedudukan yang sama untuk mendapatkan pelayanan prima, mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan akses informasi dan lain-lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."

"Kami juga sebagai anggota legislatif terus turun ke lapangan melakukan kontrol, karena di situ juga diatur bagaimana mekanisme evaluasi dan kontrol dari lembaga ke pengawasan dan pembinaan, Gubernur juga dalam hal ini pasti memantau terus seluruh OPD yang ada di kantor," jelas dia.

Baca juga: Ada Rakernas Persatuan Guru Nahdlatul Ulama di Majalengka Hari Ini, Berikut Pejabat yang Bakal Hadir

 

 

 

 


Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved