Kasus Asusila
Tak Relanya Anaknya Pacaran, Pria di Ciamis Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil dan Melahirkan
DK (44) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
TRIBUNCIREBON.COM- DK (44) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Akibatnya, anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi.
Bayi tersebut berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang disampaikan kepada para wartawan, Rabu (14/6) pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut pertama kali pada tahun 2022.
Baca juga: Ayah di Pademangan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2012, Korban Hamil, Pelaku Ditangkap
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.
Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi melampiaska ketidaksukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan merudapaksa anak kandungnya.
Akibat perbuatan pelaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya tersebut, korban hamil.
“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/ nenek korban,” jelasnya.
Baca juga: Guru Ngaji Ditangkap Karena Rudapaksa 27 Siswinya, Pelaku Sempat Buron Beberapa Minggu
Atas perbuatan teganya itu, kini DK terpaksa meringkuk di ruang tahanan POlres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir (andri m dani)
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.