Kasus Asusila

Tak Relanya Anaknya Pacaran, Pria di Ciamis Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil dan Melahirkan

DK (44) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan/rudapaksa 

TRIBUNCIREBON.COM- DK (44) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Akibatnya, anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun tersebut sampai hamil dan melahirkan bayi.

Bayi tersebut berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.

Menurut keterangan Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro yang disampaikan kepada para wartawan, Rabu (14/6)  pelaku mencabuli anak kandungnya tersebut pertama kali pada tahun 2022.

Baca juga: Ayah di Pademangan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2012, Korban Hamil, Pelaku Ditangkap

“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo  Yudhangkoro yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.

Pelaku DK tega menyetubuhi anak kandung tersebut, karena tersangka mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.

Anehnya, pelaku yang emosi melampiaska  ketidaksukaannya karena anaknya sudah berpacaran tersebut dengan merudapaksa anak kandungnya.

Akibat perbuatan pelaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya tersebut, korban hamil.

“Bahkan sudah melahirkan. Kini anak korban diasuh oleh kakek/ nenek korban,” jelasnya.

Baca juga: Guru Ngaji Ditangkap Karena Rudapaksa 27 Siswinya, Pelaku Sempat Buron Beberapa Minggu

Atas perbuatan teganya itu, kini DK terpaksa meringkuk di ruang tahanan POlres Ciamis.

DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana  penjara minimal 5 tahun  maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.

Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan salah satu dari 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir (andri m dani)     

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved