Kamis, 9 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bak Game GTA, Polisi Kejar Pengendara Motor Berknalpot Bising di Indramayu

Aksi polisi mengejar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/6/2023) malam.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Pengguna knalpot bising yang kabur saat berhasil diberhentikan polisi di Jalan DI Panjaitan Indramayu, Sabtu (10/6/2023) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dramatis aksi polisi mengejar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/6/2023) malam.

Bak game GTA, pengendara sepeda motor yang mengetahui hendak diberhentikan oleh polisi langsung tancap gas agar bisa kabur.

Pantauan Tribuncirebon.com, pelaku saat itu berupaya menyalip kendaraan-kendaraan lain yang di depannya di Jalan DI Panjaitan Indramayu.

Beruntung, polisi lebih lihai hingga akhirnya pelaku berhasil diberhentikan.

Saat itu, pelaku pengguna knalpot bising itu langsung diberikan tindakan tilang di tempat oleh polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Indramayu, Ipda Masnan mengatakan, kegiatan razia knalpot bising ini sudah rutin digelar polisi.

Dalam pelaksanaanya, petugas melakukan hunting untuk mencari para pelaku.

"Seperti biasa kita rutin melakukan hunting, terutama mencari pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

aksi polisi mengejar pengendara sepeda motorr
Aksi polisi mengejar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/6/2023) malam.

Ipda Masnan menyampaikan, pelanggar yang lari dari kejaran polisi tersebut diketahui juga sepeda motornya tidak dilengkapi surat-surat.

Sehingga selain ditilang, polisi juga mengamankan sementara kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Satria tersebut ke Pos Polisi Simpang Lima Indramayu.

Pemiliknya boleh mengambil kembali kendaraan itu asal bisa melengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan dan mengganti knalpotnya dengan yang standar.

"Alhamdulillah tidak ada kejadian apa-apa yang penting yang bersangkutan menerima karena knalpotnya tidak standar dan yang bersangkutan juga mengakui tidak menggunakan helm termasuk motornya tidak dilengkapi surat-surat," ucap dia.

Sementara itu, pelanggar yang merupakan pemuda tersebut turut mengakui kesalahannya.

Adapun alasannya lari saat diberhentikan polisi, menurutnya karena ia sedang terburu-buru ingin ke rumah temannya.

"Lagi buru-buru ingin ke rumah teman jadinya dikebutin," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved