Trauma Korban TPPO Indramayu Usai Dijual ke UEA, Daenah: Enggak Mau ke Sana Lagi, Takut

Warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu tersebut sebelumnya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke UEA

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat mengunjungi kediaman Daenah di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Korban perdagangan manusia di Kabupaten Indramayu masih mengalami trauma.

Daenah (33) mengaku enggan kembali bekerja ke luar negeri.

Warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu tersebut sebelumnya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Uni Emirat Arab (UEA).

"Enggak mau ke sana lagi, takut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (9/6/2023).

Daenah menceritakan, selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana ia sudah seperti robot.

Jam kerjanya sangat diporsir. Daenah mengaku harus bangun setiap jam 5 pagi dan terus bekerja hingga tengah malam.

Selain itu, ia juga kerap mendapat perlakuan tidak baik dari majikan.

Walau tidak melakukan kekerasan fisik. Namun, majikannya selalu membentak dan marah-marah.

Majikannya itu, menilai apa yang dikerjakan Daenah selalu salah.

"Seperti lagi ngelap meja, katanya itu masih kotor sambil marah-marah," ujar dia.

Tangan kiri Daenah kini bahkan terancam cacat permanen. Ia sebelumnya terjatuh di tangga dari lantai dua rumah majikannya tersebut.

Di sisi lain, gaji yang diterima Daenah juga tidak sesuai perjanjian.

Dari perjanjian mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, namun Daenah baru mendapat gaji setelah kurang lebih 3 bulan setelah bekerja.

Nominalnya pun hanya 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved