Viral

Kisah Viral Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000

juru parkir tersebut akhirnya bisa membeli iPhone yang diidam-idamkannya dengan uang pecahan Rp 2000

TikTok
Kisah Viral Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000 

TRIBUNCIREBON.COM - Viral kisah seorang juru parkir di Makassar yang berhasil membeli iPhone dengan kerja kerasnya selama ini.

Berprofesi sebagai juru parkir, pria tersebut membawa uang pecahan Rp 2000 untuk membeli iPhone impiannya.

Tak mudah, pria bernama aco badorra tersebut bahkan sampai rela menabung selama enam bulan lamanya demi bisa merndapatkan iPhone.

Kalimat usaha tidak menghaianati hasil pantas disematkan pada Aco Badorra.

Bagaimana tidak, juru parkir tersebut akhirnya bisa membeli iPhone yang diidam-idamkannya dengan uang pecahan Rp 2000

Aco membagikan video ketika ia membeli iPhone tersebut melalui TikTok miliknya, @aco.badorra pada Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Sopir Mengantuk, X-Over Hantam Juru Parkir di Pertigaan Jatinangor Sumedang, Ini Kondisi Korban

Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000
Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000 (TikTok)

"Salam pejuang receh... Salam jukir se-Indonesia...," tulis Aco dalam video miliknya.

Dalam video tersebut nampak Aco Badorra mendatangi sebuah mal di Makassar dengan membawa gepokan uang.

Gepokan uang itu ia simpan di dalam kantong plastik berwarna ungu.

Bahkan Aco tidak melepas rompi juru parkir miliknya.

Ia pun menghampiri salah satu toko ponsel dan menyerahkan sejumlah gepokan uang yang dikumpulkannya.

Petugas toko pun menghitung satu per satu gepokan uang pecahan Rp 2.000 itu.

Dengan kumpulan uang tersebut, Aco pun berhasil membeli satu unit iPhone 11.

Ia pun berpose di depan gepokan uang-uangnya dengan memegang iPhone baru tersebut.

Baca juga: HEBOH 13 Juru Parkir Terciduk Lakukan Pungli Rp100 Ribu ke Pedagang, Langsung Diringkus Polisi

Sosok Aco Badorra

Pemilik nama asli Ilham Badorra ini berusia 33 tahun dan telah melakoni profesinya sejak 2014.

Ilham terdaftar sebagai juru parkir resmi di Perumda (PD) Parkir Makassar Raya.

"Parkiran saya sudah resmi terdaftar (di PD Parkir Makassar Raya)," ungkap Aco Badorra dikutip dari Kompas.com pada Jumat (9/6/2023).

Ilham bekerja sebagai juru parkir resmi di dua lokasi, yaitu bilangan Pantai Losari dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Pindah-pindah ka jaga (Jukir). Kalau malam minggu di Pantai Losari tapi hari biasa di Perintis,"

"Tapi yang kadang banyak saya dapat kalau jaga (jukir) di (Pantai) Losari. Kadang Rp 1.000.000, bahkan tembus Rp 2.000.000 kalau ada event (acara)," sambungnya.

Untuk membeli iPhone dengan gepokan uang Rp 2.000 itu, Ilham mengaku menabung selama enam bulan lebih.

"Harganya itu Rp 7.300.000 lebih," tuturnya.

Mahasiswa Asal Kota Bandung Diringkus Polisi, Nekat Beli iPhone 11 Pakai Uang Palsu

Seorang mahasiswa asal Kota Bandung berinisial ERA (27) nekat membeli iPhone 11 dari warga Kabupaten Bandung Barat ( KBB) dengan uang palsu.

Aksi pelaku terbongkar setelah penjual ponsel bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, KBB merasa curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla mengatakan, aksi pelaku bermula saat korban menjual iPhone 11 yang dipasarkan di media sosial dengan harga murah Rp 5,8 juta, kemudian pelaku melihat postingan korban dan berminat untuk membeli iPhone 11 tersebut.

"Kemudian keduanya pun menyepakati untuk melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD), bertemu di sekitar Desa Cirende, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).

Namun saat dalam perjalanan pulang, korban mengecek kembali uang yang diterima dari pelaku karena saat pertama kali menerima, korban curiga bahwa uang pecahan Rp 100 ribu itu sedikit berbeda dengan yang asli.

Rizka mengatakan, setelah itu korban melaporkan aksi pelaku ke Satreskrim Polres Cimahi hingga akhirnya polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan korban.

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli dan hasilnya uang itu dipastikan tidak asli," kata Rizka.

Setelah itu, pihaknya langsung memburu pelaku dan akhirnya langsung berhasil diamankan dengan berbekal keterangan korban dan akun media sosial milik pelaku.

"Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu," ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan, Iptu Mukti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang hingga saat ini masih buron.

"Jadi berdasarkan pengakuannya, pelaku baru sekali mengedarkan uang palsu ini. Dia dapat dari mertuanya berinisial S yang sekarang jadi DPO," kata Mukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved