Viral

Kisah Viral Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000

juru parkir tersebut akhirnya bisa membeli iPhone yang diidam-idamkannya dengan uang pecahan Rp 2000

TikTok
Kisah Viral Juru Parkir di Makassar Berhasil Beli iPhone Pakai Uang Pecahan Rp 2000 

Pemilik nama asli Ilham Badorra ini berusia 33 tahun dan telah melakoni profesinya sejak 2014.

Ilham terdaftar sebagai juru parkir resmi di Perumda (PD) Parkir Makassar Raya.

"Parkiran saya sudah resmi terdaftar (di PD Parkir Makassar Raya)," ungkap Aco Badorra dikutip dari Kompas.com pada Jumat (9/6/2023).

Ilham bekerja sebagai juru parkir resmi di dua lokasi, yaitu bilangan Pantai Losari dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Pindah-pindah ka jaga (Jukir). Kalau malam minggu di Pantai Losari tapi hari biasa di Perintis,"

"Tapi yang kadang banyak saya dapat kalau jaga (jukir) di (Pantai) Losari. Kadang Rp 1.000.000, bahkan tembus Rp 2.000.000 kalau ada event (acara)," sambungnya.

Untuk membeli iPhone dengan gepokan uang Rp 2.000 itu, Ilham mengaku menabung selama enam bulan lebih.

"Harganya itu Rp 7.300.000 lebih," tuturnya.

Mahasiswa Asal Kota Bandung Diringkus Polisi, Nekat Beli iPhone 11 Pakai Uang Palsu

Seorang mahasiswa asal Kota Bandung berinisial ERA (27) nekat membeli iPhone 11 dari warga Kabupaten Bandung Barat ( KBB) dengan uang palsu.

Aksi pelaku terbongkar setelah penjual ponsel bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, KBB merasa curiga dengan uang yang diterima dari pelaku, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla mengatakan, aksi pelaku bermula saat korban menjual iPhone 11 yang dipasarkan di media sosial dengan harga murah Rp 5,8 juta, kemudian pelaku melihat postingan korban dan berminat untuk membeli iPhone 11 tersebut.

"Kemudian keduanya pun menyepakati untuk melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD), bertemu di sekitar Desa Cirende, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).

Namun saat dalam perjalanan pulang, korban mengecek kembali uang yang diterima dari pelaku karena saat pertama kali menerima, korban curiga bahwa uang pecahan Rp 100 ribu itu sedikit berbeda dengan yang asli.

Rizka mengatakan, setelah itu korban melaporkan aksi pelaku ke Satreskrim Polres Cimahi hingga akhirnya polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved